BINTAN (HAKA) – Oknum jaksa di Kejaksan Negeri (Kejari) Bintan, berinisial HAP, diduga terlibat pembalakan hutan secara ilegal di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Yusnar Yusuf, membenarkan indikasi tindakan jaksa aktif tersebut.
Bahkan, kata dia, Bidang Pengawasan Kejati Kepri sedang memeriksa HAS, secara intensif terkait kasus itu.
“HAP dalam proses pembinaan Tim Bidang Pengawasan Kejati Kepri, saat ini,” jelasnya, Yusnar, Rabu (10/12/2025).
Lebih lanjut, Yusnar menjelaskan, kejaksaan telah menjatuhkan hukuman pelanggaran etik berat terhadap HAP.
“Yakni, melepaskan jabatannya dari Kasubbagbin Kejari Bintan selama setahun,” ujarnya.
Menurut Yusnar, HAP tidak terima sanksi hukum yang dialamatkan kepadanya. Sehingga, dia mengajukan banding ke Kejagung.
“Saat ini, proses banding sedang berlangsung di Dewan Kehormatan Kejaksaan Agung, dengan batas waktu 21 hari,” tutupnya.
Yusnar menambahkan, tindakan HAP ini, telah viral di media sosial (medsos), atas dugaan keterlibatannya dalam pembalakan liar di kawasan hutan Kabubaten Sijunjung, Sumbar.
“Kami juga koordinasi dengan Kejati Sumbar, untuk mengetahui asal usul perkara tersebut, karena locus perkaranya ada di Sumbar,” imbuhnya. (rul)





