TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri, kembali menetapkan satu tersangka, kasus korupsi PNBP jasa kapal, di wilayah Kota Batam.
Aspidsus Kejati Kepri, Mukharom menyebut, satu tersangka itu adalah, perempuan berinisial LY selaku Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama (BDP) periode 2016-2019.
“Jaksa langsung menahan tersangka YL selama 20 hari di Rutan Tanjungpinang, sejak Rabu (3/10/2025),” jelasnya.
Tersangka itu, terbukti melanggar Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor), pasal 2 dan atau pasal 3, jo pasal 18, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“JPU segera menuntaskan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang,” jelasnya.
Lebih lanjut Mukharom menjelaskan, ada dugaan YL terlibat dalam proses lanjutan korupsi pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal pada pelabuhan se-wilayah Kota Batam, tahun 2015-2021.
Karena, PT BDP merupakan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) melaksanakan pemanduan dan penundaan kapal, tanpa dokumen kerjasama operasional dengan BP Kawasan Kota Batam.
“Sehingga, Badan Pengusahaan Batam tidak menerima dana bagi hasil kegiatan itu, dan negara merugi Rp4,5 miliar lebih,” tegasnya.
Mukharom mengatakan, penetapan YL itu, menambah daftar tersangka dalam perkara korupsi PNBP se-Kota Batam.
Belum lama ini, pihaknya telah menahan Suyono selaku Kasi Pemanduan dan Penundaan, Bidang Komersil, BP Kawasan Batam periode 2012-Juli 2016.
Kemudian, tersangka Ahmad Jauhari selaku Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama (BDP).
“Kedua tersangka juga ditahan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari, sejak Selasa (30/9/2025),” ucap Mukharom, kepada wartawan. (rul)





