TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejati Kepri resmi menahan empat tersangka, kasus korupsi fasilitas kredit mikro Bank BRI Unit Bestari Tanjungpinang, Selasa (2/6/2026).
Tiga tersangka berinisial HS, PS, dan MZ bekerja sebagai petugas Marketing dan Analis Mikro BRI Unit Bestari.
“Satu tersangka lain berinisial RWK berperan sebagai calo atau pihak ketiga,” ucap Aspidsus Kejati Kepri, Ismail Fahmi.
Ia menyatakan penyidik menetapkan status tersangka, setelah mengantongi alat bukti yang kuat.
Tim jaksa penyidik telah memeriksa 64 saksi dan tiga ahli, serta menyita 188 barang bukti.
Tindakan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 4,07 miliar berdasarkan hasil audit.
“Kami memeriksa empat saksi dan status mereka langsung naik menjadi tersangka,” ujar Ismail.
Tersangka RWK bekerjasama dengan tiga oknum pegawai bank, memproses pengajuan kredit mikro yang cacat prosedur.
Mereka memaksakan pengajuan kredit lolos hingga cair meskipun dokumen persyaratan dan kondisi debitur fiktif.
“Masing-masing tersangka menikmati dan memperoleh keuntungan pribadi dari perbuatan menyimpang ini,” jelasnya.
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan KUHP.
“Penyidik langsung menahan para tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang,” tutupnya. (sih)





