TANJUNGPINANG (HAKA) – Aspidsus Kejati Kepri, Mukharom, memamerkan 272.497 Dolar Amerika Serikat, di Gedung Tipidsus, Kejati Kepri, Senggarang, Selasa (14/10/2025).
Mukharom menyebut, uang itu barang bukti korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), jasa pemanduan dan penundaan kapal pelabuhan se-Kota Batam periode 2015-2021.
Yakni, uang korupsi itu berasal dari tersangka, Ahmad Jauhari selaku Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama (BDP).
“Kami menerima pengembalian kerugian negara dari tersangka Ahmad, melalui Abdul Chair,” jelas Mukharom.
Selanjutnya, Pegawai PT BNI (Persero) Tbk Cabang Tanjungpinang KCP Pamedan menghitung kembali uang korupsi itu, 272.497 Dolar AS atau Rp4,5 miliar lebih.
“Kami sita duitnya, dan titip ke BNI, melalui rekening atas nama Kejaksaan Tinggi Kepri,” jelasnya.
Dalam kasus ini, kata Mukharom, bukan hanya Jauhari. Namun, seorang tersangka lain ikut terlibat yakni, Suyono.
Dia adalah Kasi Pemanduan dan Penundaan, Bidang Komersil, BP Kawasan Batam periode 2012-Juli 2016.
“Kedua tersangka itu, kami sudah tahan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari, sejak Selasa (30/9/2025),” jelasnya.
Ia mengatakan, Suyono dan Jauhari terjerat pasal 2 dan atau pasal 3, jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jo pasal 55 ayat (1) ke-KUHPidana.
Bahwa, kedua tersangka itu, terlibat dalam kasus korupsi PNBP dalam pengaturan jasa pemanduan dan penundaan kapal, pada pelabuhan se-wilayah Kota Batam.
Peran tersangka Suyono dan Jauhari dalam kasus tipikor ini, tidak ada kerjasama operasional dengan BP Kawasan Batam.
“PT BDP tidak menyetor ke BP Batam dana bagi hasil PNBP, atas pendapatan jasa pemanduan dan penundaan kapal tersebut,” jelas Mukharom.
Akibatnya, kata Mukharom, negara merugi sebanyak Rp4,5 miliar lebih, berdasarkan laporan hasil audit BPKP Provinsi Kepri, tanggal 17 September 2024.
“Kami sudah periksa 27 orang saksi, dan 4 ahli Pidana, dalam kasus ini,” tutupnya. (rul)




