28.3 C
Tanjung Pinang
Senin, Juni 15, 2026
spot_img

Kejati Kepri Ingatkan Pejabat Bintan Pahami Regulasi Tambang

BINTAN (HAKA) – Kejaksaan Tinggi Kepri, menggelar kegiatan penerangan hukum bagi aparatur pemerintah dan tokoh masyarakat se-Kabupaten Bintan, Senin (18/5/2026).

Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati, mengungkapkan, bahwa edukasi ini penting karena banyak masyarakat menambang secara ilegal.

Masyarakat nekat melakukan hal tersebut, dengan alasan ekonomi maupun ketidaktahuan aturan.

“Kita tidak menafikan faktor ekonomi, tapi pemangku jabatan di daerah harus paham regulasi,” ujarnya.

Dalam data yang ada, pada tahun 2022 saja ada lebih dari 2.700 titik tambang ilegal di Indonesia.

Senopati menjelaskan sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020, pemerintah pusat menarik hampir seluruh kewenangan perizinan tambang.

Pusat memegang kendali Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, hingga izin pengangkutan dan penjualan.

“Pemerintah daerah tetap memiliki peran, namun harus sesuai dengan ketentuan dari pusat,” tegasnya.

Sementara itu, Analis Kebijakan Dinas ESDM Kepri, Reza Muzzamil Jufri, turut memaparkan materi teknis mengenai perizinan berusaha kewenangan daerah.

Melalui kegiatan ini, pihaknya berharap terciptanya sinergi untuk mewujudkan tata kelola pertambangan yang legal.

“Langkah ini bertujuan, agar pertambangan tidak merusak ekosistem lingkungan di wilayah Bintan,” pungkasnya. (sih)

Baca Juga:  Juni 2026, Dermaga Pelabuhan Roro Tanjunguban akan Ditambah
Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru