BINTAN (HAKA) – Kejaksaan Tinggi Kepri, menggelar kegiatan penerangan hukum bagi aparatur pemerintah dan tokoh masyarakat se-Kabupaten Bintan, Senin (18/5/2026).
Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati, mengungkapkan, bahwa edukasi ini penting karena banyak masyarakat menambang secara ilegal.
Masyarakat nekat melakukan hal tersebut, dengan alasan ekonomi maupun ketidaktahuan aturan.
“Kita tidak menafikan faktor ekonomi, tapi pemangku jabatan di daerah harus paham regulasi,” ujarnya.
Dalam data yang ada, pada tahun 2022 saja ada lebih dari 2.700 titik tambang ilegal di Indonesia.
Senopati menjelaskan sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020, pemerintah pusat menarik hampir seluruh kewenangan perizinan tambang.
Pusat memegang kendali Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, hingga izin pengangkutan dan penjualan.
“Pemerintah daerah tetap memiliki peran, namun harus sesuai dengan ketentuan dari pusat,” tegasnya.
Sementara itu, Analis Kebijakan Dinas ESDM Kepri, Reza Muzzamil Jufri, turut memaparkan materi teknis mengenai perizinan berusaha kewenangan daerah.
Melalui kegiatan ini, pihaknya berharap terciptanya sinergi untuk mewujudkan tata kelola pertambangan yang legal.
“Langkah ini bertujuan, agar pertambangan tidak merusak ekosistem lingkungan di wilayah Bintan,” pungkasnya. (sih)





