25.9 C
Tanjung Pinang
Selasa, Desember 16, 2025
spot_img

Kejari Terima Rp1,5 Miliar Pengembalian uang Negara dari Kasus Korupsi TVRI Kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejari Tanjungpinang menerima pengembalian uang kerugian negara, dari terdakwa Meggy Theresia Rares.

Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis mengatakan, Meggy sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) LPP Stasiun TVRI Kepri.

“Terdakwa terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pembangunan studio LPP TVRI Stasiun Kepri tahun 2022,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Senin (17/11/2025).

Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan pidana penjara kepada Meggy selama 2 tahun 4 bulan.

“Dendanya Rp70 juta, jika tidak bayar harus menggantinya dengan pidana penjara selama 2 bulan,” ungkapnya.

Selain itu, pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Meggy.

“Terdakwa harus membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp 1,5 miliar,” tuturnya.

Pada tanggal 16 Oktober 2025, Meggy telah menitipkan sebagian uang itu ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Tanjungpinang.

“Tahap awal penitipan uangnya sebanyak Rp 650 juta,” terangnya.

Lalu tanggal 28 Oktober 2025, terdakwa kembali menitipkan uang pengganti senilai Rp 850 juta.

“Jadi total seluruhnya sekitar Rp 1,5 miliar,” ucapnya.

Rachmad menegaskan, semua uang dari terdakwa itu akan mereka setorkan langsung ke kas negara.

“Tujuannya sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara atas kasus korupsi,” jelasnya. (dim)

Dimas Bona
Dimas Bona
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2023. Dalam kesehariannya, aktif melakukan peliputan dan penulisan berbagai peristiwa kriminal serta isu-isu daerah yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Anggota aktif Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang, yang menunjukkan komitmennya terhadap jurnalisme yang profesional dan independen.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru