TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejari Tanjungpinang menerima pengembalian uang kerugian negara, dari terdakwa Meggy Theresia Rares.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis mengatakan, Meggy sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) LPP Stasiun TVRI Kepri.
“Terdakwa terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pembangunan studio LPP TVRI Stasiun Kepri tahun 2022,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Senin (17/11/2025).
Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan pidana penjara kepada Meggy selama 2 tahun 4 bulan.
“Dendanya Rp70 juta, jika tidak bayar harus menggantinya dengan pidana penjara selama 2 bulan,” ungkapnya.
Selain itu, pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Meggy.
“Terdakwa harus membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp 1,5 miliar,” tuturnya.
Pada tanggal 16 Oktober 2025, Meggy telah menitipkan sebagian uang itu ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Tanjungpinang.
“Tahap awal penitipan uangnya sebanyak Rp 650 juta,” terangnya.
Lalu tanggal 28 Oktober 2025, terdakwa kembali menitipkan uang pengganti senilai Rp 850 juta.
“Jadi total seluruhnya sekitar Rp 1,5 miliar,” ucapnya.
Rachmad menegaskan, semua uang dari terdakwa itu akan mereka setorkan langsung ke kas negara.
“Tujuannya sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara atas kasus korupsi,” jelasnya. (dim)





