29.1 C
Tanjung Pinang
Jumat, Februari 13, 2026
spot_img

Kejari Tanjungpinang Terima Rp3,5 Miliar Uang Korupsi TVRI

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejari Tanjungpinang, menerima uang pengganti korupsi pembangunan Gedung TVRI Kepri, daru terpidana Harly Tambunan, Rabu (4/2/2026)

Kajari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menyebut setoran tahap kedua ini berjumlah Rp3,52 miliar.

“Pengembalian ini menambah perolehan uang negara,” ujarnya kepada hariankepri.com.

Rachmad menjelaskan bahwa terpidana sebelumnya telah menyetorkan uang sebesar Rp200 juta.

“Total pengembalian dana kini terus bertambah signifikan,” tegasnya.

Mahkamah Agung mewajibkan Harly membayar kerugian negara sebesar Rp8,83 miliar. Putusan hukum ini mengikat terpidana untuk melunasi seluruh dana.

Harly masih menunggak sisa uang pengganti sebesar Rp5,01 miliar. Angka tersebut merupakan selisih dari total kewajiban sesuai putusan.

“Kejaksaan memberikan batas waktu pelunasan hingga 28 Februari 2026,” tegasnya.

Terpidana wajib menyelesaikan seluruh sisa pembayaran dalam satu bulan. Jaksa akan menyita harta benda terpidana jika ia gagal melunasi sisa uang.

“Tim segera melelang aset untuk menutupi kerugian,” jelasnya.

Ia mengatakan, pengadilan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara bagi Harly. Terpidana juga harus menanggung denda besar atas tindak pidana korupsi tersebut.

“Terpidana terancam tambahan kurungan 3 tahun 4 bulan jika gagal membayar. Hukuman ini berlaku otomatis apabila ia mengabaikan kewajiban,” tukasnya. (dan)

Baca Juga:  Si Jago Merah Lahap Area Pasar Mega Legenda Batam
Nuzli Ramadhani
Nuzli Ramadhani
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Dalam kesehariannya, aktif melakukan peliputan dan penulisan berbagai peristiwa dan isu-isu daerah yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru