TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejari Tanjungpinang, menerima uang pengganti korupsi pembangunan Gedung TVRI Kepri, daru terpidana Harly Tambunan, Rabu (4/2/2026)
Kajari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menyebut setoran tahap kedua ini berjumlah Rp3,52 miliar.
“Pengembalian ini menambah perolehan uang negara,” ujarnya kepada hariankepri.com.
Rachmad menjelaskan bahwa terpidana sebelumnya telah menyetorkan uang sebesar Rp200 juta.
“Total pengembalian dana kini terus bertambah signifikan,” tegasnya.
Mahkamah Agung mewajibkan Harly membayar kerugian negara sebesar Rp8,83 miliar. Putusan hukum ini mengikat terpidana untuk melunasi seluruh dana.
Harly masih menunggak sisa uang pengganti sebesar Rp5,01 miliar. Angka tersebut merupakan selisih dari total kewajiban sesuai putusan.
“Kejaksaan memberikan batas waktu pelunasan hingga 28 Februari 2026,” tegasnya.
Terpidana wajib menyelesaikan seluruh sisa pembayaran dalam satu bulan. Jaksa akan menyita harta benda terpidana jika ia gagal melunasi sisa uang.
“Tim segera melelang aset untuk menutupi kerugian,” jelasnya.
Ia mengatakan, pengadilan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara bagi Harly. Terpidana juga harus menanggung denda besar atas tindak pidana korupsi tersebut.
“Terpidana terancam tambahan kurungan 3 tahun 4 bulan jika gagal membayar. Hukuman ini berlaku otomatis apabila ia mengabaikan kewajiban,” tukasnya. (dan)





