TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang memusnahkan sejumlah barang bukti, yang berasal dari kasus narkoba dan tindak pidana umum lainnya, Kamis (14/8/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis menyampaikan, bahwa barang bukti ini berasal dari 28 perkara, yang telah ditangani sepanjang tahun 2025.
“Pemusnahan ini juga telah mendapatkan keputusan dari pengadilan dan Mahkamah Agung, sehingga memiliki kekuatan hukum yang tetap,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Kamis (14/8/2025).
Lebih lanjut Rachmad menyebutkan dari 28 perkara ini, yakni, 25 perkara narkotika, 2 perkara orang dan harta benda (Oharda), serta 1 perkara bea cukai.
“Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan, yakni kokain seberat 35,70 gram, sabu 127,71 gram, ganja 60,73 gram, dan pil ekstasi sebanyak 95 butir atau setara dengan 61,31 gram,” sebutnya.
Tak hanya itu, Kejari Tanjungpinang juga memusnahkan barang bukti dari kasus tindak pidana umum, seperti 25 unit handphone dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Pemusnahan ini menjadi bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Tanjungpinang. Apa pun bentuk pidananya, akan kami tindak tegas,” tegasnya. (dim)




