TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan sejumlah barang bukti perkara narkotika, Senin (13/10/2025).
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis menjelaskan, barang bukti yang mereka musnahkan meliputi 2,1 kilogram sabu.
Selain sabu, mereka juga memusnahkan ganja seberat 18,72 gram serta 53 butir pil ekstasi yang beratnya mencapai 17,1 gram.
“Barang bukti ini berasal dari 41 perkara narkotika,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Senin (13/10/2025).
Ia menyebut, sebanyak 41 perkara narkotika itu mereka ungkap sejak awal Juli 2025 hingga akhir September 2025.
“Semua perkara ini sudah inkrah, jadi langsung kita musnahkan,” tegasnya.
Beberapa hari ke depan, Kejari Tanjungpinang juga akan memusnahkan barang bukti lain dari 41 perkara itu.
“Ada yang belum, seperti barang bukti elektronik, nanti juga kita hancurkan,” katanya.
Menurutnya, semua barang bukti yang mereka musnahkan itu harganya mencapai sekitar Rp 10 miliar.
“Ini bukti komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Tanjungpinang,” ungkapnya.
Petugas memusnahkan semua barang bukti dengan cara memblendernya. Kemudian, limbahnya mereka buang ke septi tank. (dim)




