TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejari Tanjungpinang, terus menyelidiki dugaan korupsi biaya masuk Pelabuhan Sribintan Pura (SbP).
“Jaksa belum menaikkan perkara ini ke penyidikan,” ucap Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis.
Ia mengaku telah memanggil 20 orang lebih saksi, dan mereka menjalani pemeriksaan untuk memberikan keterangan.
“Kami masih menyelidiki kasus ini. Tim sudah memanggil lebih dari 20 orang saksi,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Rachmad mengatakan, para saksi tersebut berasal dari berbagai instansi penting. Mereka mencakup pihak Pelindo hingga unsur Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Kami memanggil jajaran direksi Pelindo dan pejabat pemerintah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa timnya memeriksa jajaran direksi atau pihak Pelindo yang sudah tidak menjabat lagi.
“Mereka semua sudah mantan,” tegasnya.
Terkait temuan awal, ia menyebut jaksa belum menemukan angka pasti kerugian negara. Tim masih mendalami seluruh bukti lapangan.
“Kami belum menemukan kerugian negara secara resmi. Namun, tim sudah mencium adanya indikasi kuat ke arah sana,” jelasnya.
Ia juga membenarkan bahwa tim penyidik turut memanggil pejabat daerah. Hal ini bertujuan untuk memperkuat data dan fakta penyelidikan.
“Benar, kami juga memanggil Sekretaris Daerah untuk memberikan keterangan tambahan,” tutupnya. (dan)





