28 C
Tanjung Pinang
Jumat, November 7, 2025
spot_img

Kejari Bintan Temukan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi di UPP Kelas I Tanjunguban

BINTAN (HAKA) – Usai menggeledah Kantor UPP Kelas I Tanjunguban, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Rusmin menyebut, ada kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar terkait kasus penyimpangan Penerimaan  Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2016 hingga 2022.

Rusmin mengatakan, tim penyidik telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), serta telah memeriksa 20 orang saksi, termasuk dari pihak swasta. Penyidik juga telah meningkatkan status dari penyelidikin menjadi penyidikan.

“Kita sudah lakukan penggeledahan di beberapa titik. Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti, berupa berkas dugaan korupsi terkait  pelayanan jasa pelabuhan,” sebutnya, Rabu (6/8/2025).

Rusmin menjelaskan, modus dugaan korupsi dilakukan dengan cara menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), tanpa terlebih dahulu menyetorkan kewajiban PNBP ke kas negara.

“Potensi kerugian negara atas perbuatan ini ditaksir mencapai Rp1,7 miliar,” katanya.

Rusmin menyatakan, dugaan korupsi ini berpotensi melanggar Pasal 2, 3, dan 12a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Kami masih mendalami kasus ini dan akan menyampaikan perkembangan selanjutnya kepada rekan-rekan media,” ungkapnya.

Sebelumnya, Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan menggeledah kantor UPP Kelas I Tanjunguban. Pihak kejari menyita beberapa dokumen terkait dugaan korupsi PNBP. (ita)

Yulita Dani Kusumawati
Yulita Dani Kusumawati
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2025. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru