BINTAN (HAKA) – Tim Penyidik Pidsus Kejari Bintan, sedang menyelidiki kasus dugaan penyelewengan anggaran beberapa proyek fisik di Desa Sebong Lagoi.
“Sedang dalam proses penyelidikan,” ucap Kasi Intel Kejari Bintan, Roi Tambunan, kemarin.
Saat ini, penyidik mengumpulkan bahan keterangan dan data terhadap para pihak, berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.
“Para pihak memberikan keterangan klarifikasi tentang sejumlah item pekerjaan,” ungkapnya.
Di antaranya, kata Roi, proyek swakelola parit tahun 2025 sebesar Rp556 juta, serta pembangunan dermaga laut tahun 2024.
“Jajaran Pemerintah Desa Sebong Lagoi sudah memberikan keterangan. Saya belum tahu jumlah pelaksana proyek,” terang Roi, Selasa (5/5/2026).
Proses penyelidikan bertujuan menentukan unsur tindak pidana. Penyidik mencari tahu ada tidaknya dugaan korupsi dalam infrastruktur di dua lokasi tersebut.
“Kita menyerahkan kepada penyidik untuk menuntaskan penyelidikan kasus itu,” tutupnya.
Kejari Bintan menggarap dua proyek fisik masa kepemimpinan Kades Mazlan. Kini ia menjadi terpidana korupsi retribusi wisata manggrove tahun 2017-2024. (rul)





