BINTAN (HAKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan bersama instansi terkait melakukan pemusnahan Barang Bukti (Barbuk) tindak pidana umum (Tipidum) yang telah inkrah, periode Januari 2025 hingga Juli 2025.
Pemusnahan itu dipimpin oleh Kepala Kejari Bintan, Rusmin, di halaman Kantor Kejari Bintan, Kecamatan Teluk Bintan, Kamis (21/8/2025).
Menurut Rusmin, pemusnahan barbuk kejahatan itu merupakan tugas jaksa, dalam penegakan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel kepada publik atas putusan pengadilan.
“Kami memastikan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah inkrah, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” terangnya.
Adapun total barbuk yang dimusnahkan 22 perkara non narkoba, dan 15 perkara narkotika jenis sabu seberat 123,304 gram, dengan cara direndam dengan air panas. Sedangkan, ganja seberat 39,882 gram, dibakar.
Kemudian, pakaian, bantal tas, helm, serta berbagai barang pendukung lainnya, dari hasil tipidum persetubuhan/pencabulan, perjudian, pencurian maupun perdagangan orang, dibakar dengan api.
“Lalu, 20 unit handphone, dan 6 timbangan digital dihancurkan menggunakan mesin potong,” tutupnya. (rul)





