27.6 C
Tanjung Pinang
Sabtu, Desember 6, 2025
spot_img

Kejari Bintan Musnahkan 20 Handphone Hasil Kejahatan

BINTAN (HAKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan bersama instansi terkait melakukan pemusnahan Barang Bukti (Barbuk) tindak pidana umum (Tipidum) yang telah inkrah, periode Januari 2025 hingga Juli 2025.

Pemusnahan itu dipimpin oleh Kepala Kejari Bintan, Rusmin, di halaman Kantor Kejari Bintan, Kecamatan Teluk Bintan, Kamis (21/8/2025).

Menurut Rusmin, pemusnahan barbuk kejahatan itu merupakan tugas jaksa, dalam penegakan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel kepada publik atas putusan pengadilan.

“Kami memastikan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah inkrah, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” terangnya.

Adapun total barbuk yang dimusnahkan 22 perkara non narkoba, dan 15 perkara narkotika jenis sabu seberat 123,304 gram, dengan cara direndam dengan air panas. Sedangkan, ganja seberat 39,882 gram, dibakar.

Kemudian, pakaian, bantal tas, helm, serta berbagai barang pendukung lainnya, dari hasil tipidum persetubuhan/pencabulan, perjudian, pencurian maupun perdagangan orang, dibakar dengan api.

“Lalu, 20 unit handphone, dan 6 timbangan digital dihancurkan menggunakan mesin potong,” tutupnya. (rul)

masrun
masrun
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2018. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru