TANJUNGPINANG (HAKA) – Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Senopati, mengapresiasi masukan kritis Komunitas Mahasiswa Pejuang Aspirasi Hukum Tata Negara (Kompas HTN) UMRAH.
Masukan tersebut, terkait dengan Penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) terhadap KUHP baru.
“Kami berterima kasih atas kepedulian mahasiswa soal KUHP yang baru berlaku,” ujarnya.
Senopati mengaku sangat terbuka, jika seandainya nanti mahasiswa ingin membahas isu tersebut.
“Saya justru senang kalau kawan-kawan mau ajak berdiskusi soal hal itu,” tegasnya.
Senopati menyarankan, agar ketika kegiatan pembahasan tersebut terlaksana, sedianya dalam sebuah forum diskusi.
“Kalau bisa kita buat FGD (forum group discussion, red) menghadirkan akademisi, mahasiswa, dan masyarakat,” harapnya.
Lebih lanjut Senopati menilai, forum tersebut penting untuk menyamakan persepsi mengenai aturan baru.
Sebelumnya, Waketum KOMPAS HTN, Arsih Zul Adha, menyoroti penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) pasca berlakunya KUHP Nasional.
Arsih menilai penataan ulang Perda di Kepri mendesak seiring berlakunya KUHP baru, khususnya agar regulasi di daerah tetap selaras.
“Perlu ada penataan ulang Peraturan Daerah, seiring berlalunya KUHP baru itu. Khususnya yang di Kepri,” tegasnya.
Arsih mengajak para pemangku kepentingan memastikan pembaruan KUHP benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat. (ars)




