BINTAN (HAKA) – Pemerintah pusat mematok target, layanan Kartu Identitas Anak (KIA) sebesar 60 persen untuk Disdukcapil Bintan pada tahun 2026.
“Cakupan KIA Bintan hanya menyentuh angka 57 persen sepanjang tahun 2025,” ungkap Kadis Dukcapil Bintan, Rusli, kepada wartawan, kemarin.
Rusli membeberkan alasan kegagalan petugas dalam memenuhi target nasional, pada periode tahun lalu tersebut.
Pihaknya sengaja memprioritaskan perekaman KTP-el demi mendukung kelancaran administrasi Pilkada serentak tahun lalu.
“Fokus tersebut menghambat progres kepemilikan kartu identitas bagi anak usia nol hingga 17 tahun,” jelas Rusli.
Petugas kini menerapkan strategi jemput bola, ke berbagai institusi pendidikan di Kabupaten Bintan guna mengejar ketertinggalan.
Tim Disdukcapil akan menyambangi langsung sekolah PAUD, Sekolah Dasar (SD), hingga jenjang SMP secara berkala.
“Upaya ini akan mempercepat pemerataan pelayanan identitas anak di seluruh wilayah,” tegasnya.
Rusli menekankan bahwa setiap anak wajib memiliki kartu identitas sejak lahir, hingga usia 17 tahun.
“Kartu ini menjadi syarat mutlak dalam berbagai pengurusan administrasi publik pada masa depan,” tambahnya.
Disdukcapil juga terus memacu aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada seluruh lapisan masyarakat.
Bahkan, instansi tersebut menyediakan 3.400 lembar blangko e-KTP bagi warga Kabupaten Bintan yang membutuhkan.
“Warga bisa segera mendatangi Kantor Disdukcapil Bintan untuk melakukan perekaman karena stok blangko tersedia,” tutupnya. (rul)





