Beranda Headline

Kejagung Sita Ratusan Hektar Lapangan Golf Milik Tersangka Asabri

0
Lahan golf milik tersangka HH Korupsi PT Asabri, telah dipasang pengumuman penyitaan oleh Tim Penindakan Kejagung RI di Kabupaten Belitung-f/istimewa-puspenkum

JAKARTA (HAKA) – Tim Penyidik Kejagung, menyita barang bukti tersangka korupsi PT Asabri, berinisial HH (Heru Hidayat). Demikian ditegaskan Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Menurut Leonard, barang bukti yang disita oleh penyidik itu berkaitan dengan perkara Tipikor Rp 23 triliun pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri.

Penyitaan aset-aset Tersangka HH itu, berupa 8 bidang tanah seluas 166.943 meter persegi yang terletak, di Desa Kecipun dan Desa Mentigi, Kabupaten Belitung.

Penyitaan ini, telah mendapat penetapan ijin dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan, nomor: 92 / Pen.Pid / 2021 / PN Tdn pada 10 Mei 2021.

“Penyitaan delapan bidang tanah di Kabupaten Belitung, merupakan lapangan golf,” ucap Leonard, Selasa (25/5/2021).

Adapun aset-aset yang berhasil disita oleh penyidik di antaranya, 1 bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor: 00030 di Desa Keciput, dengan pemegang hak atas nama PT Seribu Pulau Tropika.

1 bidang tanah sesuai HGB nomor: 00002 di Desa Mentigi, dan sebidang tanah sesuai HGB nomor:00003 di Desa Mentigi atas nama PT Membalong Pantai Lestari.

Lalu, sebidang tanah sesuai sertifikat HGB nomor: 00004/Desa Mentigi, dengan pemegang hak atas nama Tan Drama.

“Terhadap aset-aset Tersangka yang telah disita tersebut. Selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” imbuh Leonard. (rul/rilis)

Baca juga:  Mantan Jamintel yang Pernah Bertugas di Kejati Timor-Timur Meninggal Dunia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini