TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyegel Mall Tanjungpinang City Center (TCC), Kota Tanjungpinang, Rabu (8/10/2025) lalu.
Tim dari Jampidsus bersama jaksa eksekutor Kejari Jakarta Timur, memasang stiker segel warna merah di kantor mall tersebut. Kejati Kepri juga turut mendampingi selama proses penyegelan itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, membenarkan eksekusi ini.
Namun, ia meminta awak media menghubungi Kejagung untuk memperoleh penjelasan lebih lengkap.
“Benar ada kemarin, silahkan konfirmasi langsung ke Penkum Kejagung untuk detailnya,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Jumat (10/10/2025).
Sementara itu, Deputi General Manager Mall TCC, Amanda, menegaskan, penyitaan tidak menyasar aset atau gedung mal.
“Hanya sebagian saham milik pemegang saham pengelola,” tuturnya.
Ia memastikan, manajemen tetap membuka seluruh area mal seperti biasa. Operasional berjalan normal tanpa kendala.
“Kami juga terus mematuhi hukum dan berkoordinasi dengan pihak berwenang,” tegasnya.
Kejagung mengambil langkah ini sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi PT ASABRI. Pada September 2021 lalu, penyidik Kejagung RI menyita gedung dan lahan milik Mall TCC.
Selain itu, penyidik juga menyita tiga bidang lahan Hak Guna Bangunan (HGU) milik tersangka TT, yang terlibat dalam kasus korupsi senilai Rp 22,78 triliun. (dim)




