Beranda Headline

Kejagung Jebloskan 5 Tersangka Korupsi IUP Batubara ke Rutan Salemba

0
Para tersangka Tipikor IUP Batubara dijebloskan ke Rutan Salemba-f/istimewa-puspenkum

JAKARTA (HAKA) – Tim Jaksa pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung memeriksa 8 orang, pada Rabu (2/6/2021) dan Kamis (3/6/2021). Demikian ditegaskan Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

8 orang tersebut sambung Leonard, diperiksa untuk konfrontir keterangan saksi, dalam perkara dugaan Tipikor penyimpangan pada proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan Batubara di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Adapun saksi yang diperiksa itu yakni, AL selaku Direktur Utama PT Antam periode 2008-2013, HW selaku Direktur Operasional PT Antam Tbk, BM selaku Mantan Direktur Utama PT ICR tahun 2008-2014.

Selain itu, saksi MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional periode 2009 hingga saat ini, BT selaku Karyawan PT Antam, dan DM selaku SM Legal PT Antam, periode 2007-2019.

Sedangkan pada Kamis (3/6/2021), penyidik telah memeriksa 2 orang yakni, WAM selaku Pensiunan Karyawan PT. Telkom dan Mantan Komisaris Utama PT Antam, tahun 2010, dan AT selaku Direktur Operasional PT ICR.

Setelah para pihak diperiksa. Penyidik memutuskan 5 orang saksi yang juga tersangka dalam perkara ini untuk ditahan ke rumah tahanan (Rutan).

“Tersangka BM dan AT dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan Tersangka AL, HW, dan MH, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ucap Leonard.

Menurut Leonard, ada dua yang disangkakan kepada 4 tersangka itu yakni, Primair: pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian Subsidair: pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Penahanan 5 tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak ditahan,” terangnya.

Leonard menambahkan, dalam perkara ini. Penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka.

Baca juga:  Ruang BPKAD Jadi Tempat Interogasi, 5 Jam Diperiksa Abu Bakar Jawab Lupa

Untuk, 1 tersangka nya yakni, MT selaku Direktur PT CTSP (pihak penjual), seyogyanya turut diperiksa bersama tersangka lain.

“Namun karena berhalangan hadir dengan alasan sakit. Pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan pekan depan,” pungkasnya. (rul/rilis)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini