Beranda Headline

Kejagung Ingatkan Koperasi dan UKM Soal Penyalahgunaan Dana Bantuan

0
Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jan S Maringka, menyampaikan materi saat sosialisasi-f/istimewa-puspenkum

JAKARTA (HAKA) – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM), menggelar sosialisasi penyaluran dana, terkait pemulihan perekonomian masyarakat selama pandemi Covid-19, di Hotel Aryaduta Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/4/2021).

Dalam kegiatan itu, Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jan S Maringka, menjadi narasumber utama.

Hadir di acara ini di antaranya, Staf Ahli Menkop UKM RI Agus Santoso, Kajati Jabar Ade Adhyaksa, Dirut LPDB Suparno, serta Kadis Koperasi Jabar Usman Hartadji.

Jan S Maringka menuturkan, peran Koperasi dan UKM memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Di antaranya, merupakan mayoritas pelaku usaha di Indonesia, maupun penyerapan tenaga kerja (TK).

Maringka menyebutkan, jumlah pelaku UMKM sekitar 64,2 juta atau 99 persen dari total pelaku usaha di Indonesia. Untuk daya serap TK sekitar 117 juta orang.

Terkait penyaluran dana bergulir untuk masyarakat, Maringka menegaskan, harus tepat sasaran. Sehingga, koperasi tetap memiliki likuiditas yang cukup, agar dapat melayani anggota UMKM.

“Terutama mengantisipasi dampak ekonomi terhadap keberlangsungan usaha UMKM, akibat oandemi Covid-19,” ucapnya.

Maringka menerangkan, ada beberapa modus tindak pidana koperasi dalam kegiatan dana negara. Di antaranya, tidak menyetorkan uang angsuran yang diterima dari nasabah kepada bendahara koperasi.

Lalu, melakukan penarikan uang simpanan anggota, melebihi dari jumlah pinjaman yang disetujui oleh pengurus.

Melakukan pinjaman dengan menggunakan nama nasabah fiktif, di koperasi untuk keperluan pribadi.

Menggunakan, nama-nama para nasabah yang telah lunas membayar pinjaman dari koperasi, untuk mengambil lagi pinjaman pada koperasi tanpa sepengetahuan mereka.

Program itu, kata Maringka, sesuai kebijakan Jaksa Agung nomor: B-103/A/SKJA/06/2020, tentang pendampingan program pemulihan ekonomi nasional (PEN), pada sektor BUMN, UMKM, padat karya dan non UMKM-BUMN. (rul/rilis)

Baca juga:  Anggota DPRD Bintan dan Staf Dites Corona

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini