TANJUNGPINANG (HAKA) – Satpol PP Tanjungpinang, kembali membongkar bangunan di depan PT Prendjak, Jalan DI Panjaitan Kilometer 8, Kamis (6/3/2026).
Kabid Trantibum Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacub menyebut, tindakan tersebut sebagai langkah lanjutan untuk menertibkan pemanfaatan jalan.
“Kami menjalankan Perda Nomor 5 Tahun 2015. Tadi personel membongkar bangunan secara manual dan membersihkan lokasi menggunakan alat berat,” ucapnya kepada hariankepri.com.
Yacub juga mengimbau pemilik lahan, Djodi, agar mengajukan permohonan resmi jika ingin mengalihfungsikan bagian jalan.
“Kami meminta saudara Djodi mengajukan permohonan pemanfaatan bagian jalan. Jika kami menemukan indikasi pelanggaran, tentu kami akan menertibkannya,” tegasnya.
Namun, pihak pemilik lahan menilai Satpol PP tidak memiliki dasar kewenangan yang jelas untuk melakukan pembongkaran tersebut.
Yohanes, karyawan Djodi, mengungkapkan bahwa Satpol PP sudah empat kali merobohkan bangunan di lokasi itu.
Ia mengaku pihaknya telah mencoba berdiskusi dengan Satpol PP dan pemerintah kota untuk meminta penjelasan mendasar terkait aksi tersebut. (dan)





