25.7 C
Tanjung Pinang
Rabu, Desember 17, 2025
spot_img

Kebutuhan Masyarakat Semakin Tinggi, Buruh Minta UMK di Bintan Naik Sampai Rp5 Juta

BINTAN (HAKA) – Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Bintan, meminta agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 mengalami kenaikan.

“Harapan kami, semoga UMK bisa tembus Rp4,5 juta atau Rp5 juta per bulan,” ucap Wakil Ketua DPD Federasi Logam Elektronik dan Mesin (FLEM) SPSI Kepri, Rijalun Sholihin, Rabu (3/12/2025).

Ia menyebut, alasan seluruh buruh menuntut kenaikan upah minum, sebab, kata dia, harga barang dan jasa di Bintan, meningkat setiap tahunnya.

“Kebutuhan masyarakat dan kebutuhan rumah tangga naik terus,” tegasnya.

Kenaikan upah tahun 2026, sambung Rijalun, juga menjadi keinginan seluruh buruh se-Indonesia. Isu ini juga mendapat respon dari Pemerintah Pusat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan II Santo, mengatakan, pihaknya bersama serikat pekerja, belum membahas UMK Bintan tahun 2026.

“Karena belum ada aturan juknis UMK dari Pemerintah Pusat,” imbuhnya dengan singkat.

Sebelumnya, Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan, besaran UMK tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dari tahun 2024.

Menurutnya, pengesahan upah minimum di Kabupaten Bintan itu sesuai dengan amanat Permenaker nomor 16 tahun 2024. Kemudian, disepakati oleh Dewan Pengupahan Kepri. (rul)

masrun
masrun
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2018. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru