Beranda Headline

Ke Polisi, PUPR dan DLH Pemko Ngakui Developer Tak Ada Izin Timbun Bakau

0
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie,-f/Masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Polres Tanjungpinang, akan memanggil pihak Developer PT Elang Semestha Indonesia (ESI), dan pihak terkait dari Pemko Tanjungpinang dalam waktu dekat. Demikian ditegaskan Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie, Selasa (30/7/29).

“Mulai dari perusahaan, aparatur setempat RT/RW, dinas terkait, semua kita akan panggil,” jelas Efendri di halaman Kantor RRI Tanjungpinang.

Pemanggilan terhadap pihak terkait itu, kata Efendri, untuk mengklarifikasi terkait penimbunan hutan bakau (mangrove), pembangunan perumahan PT ESI di Jalan Merpati Kilometer 11, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

“Tadi baru saya tanda-tangani dokumen tentang ada beberapa orang yang segera diundang klarifikasi ke Sat Reskrim Polres Tanjungpinang dalam waktu dekat ini,” ucap Efendri kepada wartawan.

Sebab menurut Efendri, diduga kuat akses jalan menuju ke perumahan, yang dilakukan oleh pihak pengembang PT ESI belum mengantongi izin pemerintah.

Hal itu berdasarkan hasil klarifikasi, antara Unit Tindak Pidana Tertentu, Satreskrim Polres Tanjungpinang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tanjungpinang belum lama ini.

“Bahwa keterangan awal dari kedua dinas itu, bahwa aktivitas penimbunan itu tidak ada izin,” jelasnya.

Sebelum berkoordinasi dengan pihak terkait, menurut Efendri, anggotanya lebih dulu telah mengumpulkan data-data pendukung tentang permasalahan tersebut di lokasi.

“Telah melakukan olah TKP berupa dokumentasi akses jalan menuju perumahan, lokasi hutan bakau di sekitar dan data pendukung lainnya,” imbuhnya. (rul)

Baca juga:  Dihadiri Wagub Marlin, DPRD Setujui Ranperda Perseroda Pembangunan Kepri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini