TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri mulai bersiap mengawal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya menegaskan komitmennya, untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.
“Kami harus memastikan dan mengawal pembagian THR bagi pekerja di Kepri,” ujarnya kepada hariankepri.com, kemarin.
Untuk memfasilitasi hal tersebut, Diky menyebut, pihaknya telah menyiapkan sejumlah posko aduan resmi.
Posko ini tersedia secara daring (online) maupun luring di beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT).
“Bisa melalui online, bisa juga melalui UPT Batam, UPT Karimun, dan UPT Tanjungpinang,” jelasnya.
Lebih lanjut Diky mengimbau, untuk para pekerja yang mengalami kendala pencairan THR untuk segera melapor.
“Silakan pekerja yang mengalami permasalahan pembagian THR lapor ke posko yang kami sediakan,” pungkasnya. (sih)





