Beranda Headline

Kasus Rahma 12 Saksi Sudah Diperiksa, Stiker Paslon Ansar-Marlin Jadi Barang Bukti

0
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, tengah memberikan keterangan tentang dugaan pelanggaran pemilu-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, hingga kini telah memeriksa 12 saksi, dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu untuk terlapor Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.

“Sampai saat ini sekitar 12 saksi diperiksa, tidak termasuk Rahma,” ucap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, usai memeriksa Rahma selama 2 jam pada Jumat (13/11/2020) malam.

Adapun 12 saksi itu sambung Rio, dari kalangan pemerintah seperti BPBD Pemprov Kepri, BPBD maupun Sekda Kota Tanjungpinang, dan beberapa warga Tanjungpinang.

Menurut Rio, bergulirnya kasus ini ke tingkat penyidikan Polisi dari Sentra Gakkumdu. Pasalnya, Rahma diduga telah mengkampanyekan salah satu paslon, dalam kegiatan pembagian masker jenis Temasek Foundation milik Pemprov Kepri dari KBRI Singapura.

“Begitu sidik sudah ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Dan SPDP itu tidak mesti tersangka, di dalamnya masih kosong. Ini dasar atau payung hukum kita, untuk melakukan proses penyidikan ini,” terang Rio.

Beserta barang bukti (BB) masker sekitar 6 buah dan 7 kantong stiker Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3. Penyitaan BB itu, merupakan dasar penyidik sesuai petunjuk KUHP.

“Kampanye ini kan, boleh-boleh saja dan hari nya pun hari libur. Yang kita akan perjelas adalah unsur-unsur pasal disangkakan tadi. Biar kita juga mendapatkan kepastian hukum, dari atau perbuatan yang dilakukan oleh terlapor,” tegas Rio kepada wartawan.

Rio menambahkan, selain 12 saksi itu. Pihaknya telah mengagendakan pemanggilan dari timses paslon dimaksud pada Senin (16/11/2020). Lalu, saksi ahli baik pidana pemilu maupun pidana KUHP pada Selasa (17/11/2020).

“Untuk gelar perkaranya, kita menunggu keterangan ahli untuk memperkuat kita. Secepatnya kita, akan laksanakan karena waktunya sangat mepet hanya 14 hari kerja,” imbuhnya. (rul)

Baca juga:  Wagub Isdianto Lepas 23 JCH dari Pemprov Kepri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini