Beranda Hukrim

Kasus Pungli, PNS di Kemenhub Divonis 1 Tahun Penjara

0
Presiden Jokowi saat mendatangi Kemenhub usai ada OTT pungli oknum Kemenhub RI

JAKARTA (HAKA) – PNS Kementerian Perhubungan Endang Sudarmono dihukum satu tahun penjara. Ahli ukur Direktorat Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub ini dinyatakan majelis hakim terbukti menerima gratifikasi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar ketua majelis hakim, Mas’ud membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2017).

Endang terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana satu tahun penjara dengan denda Rp 50 juta atau diganti kurungan badan satu bulan,” sambung Ma’sud.

Atas vonis ini, Endang yang mengenakan kemeja putih menyatakan menerima putusan majelis hakim. Masa hukuman Endang akan dikurangi dengan waktu penahanan selama proses penyidikan.

“Hal yang meringankan terdakwa berperilaku sopan dan menyesali perbuatan, selain itu terdakwa juga masih mempunyai tanggungan keluarga,” papar Ma’sud.

Sedangkan jaksa penuntut umum, Agustinus menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

“Kita masih ada masa waktu satu minggu untuk menyatakan banding, nanti kita lihat saja,” katanya.

Agustinus mengatakan terdakwa memberikan uang pungli kepada atasannya. Endang merupakan bawahan dari Meizy Syelfiana, Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal di Kemenhub.

“Waktu OTT di laci terdakwa hanya ada uang Rp 4,6 juta. Namun setelah di pemeriksaan total uang yang diperoleh Rp 19,4 juta,” sebut Agustinus.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri di Dirjen Hubla Kemenhub, Selasa (11/10/2016).

Dalam OTT, tim menangkap Endang, Meizy dan Abdul, oknum PNS Kemenhub. Oknum PNS tersebut memperlambat birokrasi dalam pelayanan kepada pemohon.

Baca juga:  Selalu Penuh, Ansar akan Tingkatkan Pelayanan Rumah Singgah di Jakarta

Perlambatan pelayanan membuat masyarakat terpaksa memberikan sejumlah uang agar proses tersebut dipercepat. (detik.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini