TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, kembali mengajukan permohonan audit, terkait kasus Puan Ramah ke auditor Kejati Kepri.
“Pengajuan itu telah masuk sejak awal tahun 2026, dan saat ini kami tinggal menunggu hasilnya,” ucap Kapala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, Selasa (6/1/2026).
Ia menyampaikan, bahwa pengajuan audit ulang ini, merupakan bagian dari tahapan penanganan perkara yang sedang berjalan.
“Kasus ini masih berjalan, dan sudah kami ajukan kembali untuk audit ke auditor Kejati Kepri,”ulangnya menegaskan.
Ia juga menyinggung keterlibatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam proses sebelumnya.
Menurutnya, hingga saat ini belum terlihat perkembangan signifikan dari pihak BPKP terkait audit.
“BPKP sepertinya belum mengetahui atau prosesnya masih cukup lama,” tukasnya. (dan)





