BATAM (HAKA) – Polda Kepri mengusut kasus korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, Kota Batam.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester menyatakan, pihaknya mengusut kasus ini setelah menerima laporan dari masyarakat pada Mei 2024.
“Kami langsung menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Kamis (2/10/2025).
Penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi, mulai dari unsur penyelenggara negara, penyedia jasa, konsultan, hingga tenaga ahli.
Dari hasil penyidikan proyek senilai Rp75,5 miliar itu, terdapat kerugian uang negara senilai Rp30,6 miliar.
“Kami tetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yaitu AMU, IMA, IMS, ASA, AHA, IRS, dan NVU,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, rencananya proyek itu selesai dalam waktu 390 hari kalender, terhitung sejak Oktober 2021 hingga November 2022.
Namun, pekerjaan tidak kunjung rampung hingga kontrak habis pada Mei 2023. Meski proyek belum selesai, penyedia jasa tetap menerima pembayaran hingga mencapai Rp63,6 miliar.
“Kita menemukan sejumlah pelanggaran, konsultan perencana memberikan data rahasia lelang ke penyedia dengan imbalan uang,” jelasnya.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik menyita 74 barang bukti, termasuk dokumen kontrak, laporan bulanan pekerjaan serta dokumen pencairan anggaran.
“Kami masih menelusuri aset lainnya, nanti akan kami sita sebagai upaya memulihkan kerugian negara,” tambahnya.
Lebih lanjut Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin menambahkan, pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen polda dalam memberantas korupsi.
“Kami memastikan penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Ia menyebut, penyidik masih melacak aliran dana dan aset milik para tersangka.
“Kami berkomitmen mempercepat proses penyidikan,” katanya.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
“Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, serta pidana tambahan berupa perampasan aset dan kewajiban membayar uang pengganti,” tutupnya. (dim)