TANJUNGPINANG (HAKA) – LSM Bangun Kepri, mempertanyakan ketidakwajaran penganggaran Pokok Pikiran (Pokir) untuk publikasi media di sejumlah OPD Pemprov Kepri.
Ketua LSM Bangun Kepri, Ajin Afyendri, menuntut penjelasan transparan dari pemerintah daerah, terkait alokasi anggaran tersebut.
Ajin menegaskan bahwa pokir seharusnya menjadi wadah aspirasi masyarakat, yang anggota DPRD perjuangkan melalui mekanisme pembahasan APBD yang benar.
Namun, ia menemukan indikasi pemerintah mengalokasikan anggaran pokir ke publikasi berjumlah besar, dan bukan ke arah kebutuhan masyarakat langsung.
Ia menilai kondisi ini membutuhkan perhatian serius agar penggunaan anggaran tetap mematuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Saat ini, LSM Bangun Kepri mengumpulkan data terkait anggaran yang diduga bernilai besar tersebut.
Data tersebut mencakup sebaran anggaran publikasi di beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam waktu dekat, Ajin berencana menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum, untuk menelusuri kasus ini lebih dalam.
“Kami akan melaporkan dugaan pokir publikasi ini ke Kejati Kepri agar penyidik menelusuri unsur kolusi atau korupsi,” tegasnya.
LSM Bangun Kepri mengambil langkah pelaporan ini, sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik yang bersumber dari rakyat.
Ajin berharap pemerintah menggunakan anggaran daerah untuk manfaat nyata dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
“Kami memastikan pemerintah menggunakan anggaran publik secara tepat dan tidak menyimpang dari aturan,” pungkasnya. (sih)





