Beranda Headline

Kasus Plat Baja, Hakim Vonis Andi Cori 9 Bulan Penjara

0
Andi Cori Patahuddin dan Andrie Usmar jalani sidang putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (8/10/2019)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (8/10/2019), memvonis 9 bulan penjara terhadap terdakwa Andi Cori Patahuddin (ACP).

Sedangkan terdakwa Andrie Usmar dijatuhi 5 bulan penjara, atas kasus pencurian 99 keping plat baja sisa material pembangunan Jembatan 1 Dompak, Tanjungpinang.

“Karena bukan ide utama dari Andi Cori Patahuddin dan Andrie Usmar, tapi secara kolektif (bersama-sama) dengan terpidana, Syaiful, Julyanta Mitra dan Sarbuddin,” demikian ditegaskan pimpinan sidang, Acep Sopian Sauri SH MH.

Selain itu, sambung Acep, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Pemrov Kepri, juga melakukan pembiaran plat baja miliknya bertahun-tahun di Jembatan 1 Dompak.

Kedua terpidana dijerat dengan pasal 363 ayat (1) angka 4 KUHPidana.

“Andi Cori Patahuddin dan Andrie Usmar terbukti secara sah dan meyakinkan serta bersama-sama melakukan pencurian plat baja sisa proyek jembatan 1 Dompak,” terangnya.

Namun demikian, atas perbuatan kedua terpidana, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Pemprov Kepri mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp 630 juta.

“Ini perbuatan yang memberatkan Andi Cori Patahuddin dan Andrie Usmar,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Diaudit Selama Sepekan, Temuan Warsik Diserahkan ke Karumkital Tanjungpinang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini