BATAM (HAKA) – Penyidik Polda Kepri merampungkan berkas perkara, dugaan penipuan yang menggagalkan keberangkatan kontingen Pesparawi Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, mengatakan, penyidik segera berkoordinasi dengan kejaksaan setelah menyelesaikan berkas perkara.
“Kami menyiapkan berkas perkara. Setelah selesai, kami berkoordinasi dengan kejaksaan,” ujarnya kepada hariankepri.com, Kamis (30/7/2026).
Nona mengatakan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, namun penyidik tidak menahan keduanya.
Polda Kepri juga membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice, jika para pihak memenuhi persyaratan.
“Ada kemungkinan,” kata Nona saat menanggapi peluang penerapan restorative justice.
Kasus ini menyita perhatian publik, setelah persoalan tiket dan akomodasi menggagalkan keberangkatan kontingen Pesparawi Kepri.
“Kami segera berkoordinasi dengan kejaksaan setelah menyelesaikan berkas perkara,” pungkas Nona. (sih)






