28.8 C
Tanjung Pinang
Kamis, Agustus 13, 2026
spot_img

Kasus Pesparawi, Polda Kepri Buka Peluang Restorative Justice

BATAM (HAKA) – Penyidik Polda Kepri merampungkan berkas perkara, dugaan penipuan yang menggagalkan keberangkatan kontingen Pesparawi Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, mengatakan, penyidik segera berkoordinasi dengan kejaksaan setelah menyelesaikan berkas perkara.

“Kami menyiapkan berkas perkara. Setelah selesai, kami berkoordinasi dengan kejaksaan,” ujarnya kepada hariankepri.com, Kamis (30/7/2026).

Nona mengatakan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, namun penyidik tidak menahan keduanya.

Polda Kepri juga membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice, jika para pihak memenuhi persyaratan.

“Ada kemungkinan,” kata Nona saat menanggapi peluang penerapan restorative justice.

Kasus ini menyita perhatian publik, setelah persoalan tiket dan akomodasi menggagalkan keberangkatan kontingen Pesparawi Kepri.

“Kami segera berkoordinasi dengan kejaksaan setelah menyelesaikan berkas perkara,” pungkas Nona. (sih)

Baca Juga:  Hibah Rp1,4 Miliar ke LPPD, Biro Kesra Mengaku Tak Pernah Keluarkan Rekom
Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru