27.6 C
Tanjung Pinang
Rabu, Oktober 14, 2026
spot_img

Kasus Penipuan Tiket Pesparawi, Kejati Kepri Kembalikan Berkas ke Polda

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, mengembalikan berkas perkara dugaan penipuan tiket kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Kepri kepada penyidik Polda Kepri.

​Tim Jaksa Peneliti Kejati Kepri menerbitkan status P-19, setelah menilai syarat materiil maupun formal berkas perkara belum lengkap.

​”Tim JPU telah mengembalikan berkas P-19 kepada penyidik minggu lalu,” kata Kasipenkum Kejati Kepri Senopati.

​Senopati mengatakan, penyidik harus melengkapi petunjuk jaksa sesuai prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menanggapi pertanyaan terkait eksekusi tersangka pada pelimpahan tahap dua kelak, Senopati menegaskan tim kejaksaan masih memprioritaskan pemenuhan pembuktian.

​”Saat ini kami lebih fokus terkait alat bukti pada perkara tersebut,” tutupnya

Berita sebelumnya, ​penyidik Polda Kepri menetapkan oknum ASN Setwan DPRD Kepri, berinisial HE serta pengelola agen perjalanan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana sekitar Rp1 miliar.

Akibatnya, keberangkatan puluhan peserta kontingen Pesparawi Kepri menuju ajang Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, gagal. (fik)

Baca Juga:  Wako Lis Ajukan Ranperda APBDP 2026, Belanja Turun 5,73 Persen
Taufik A Habu, S.Psi.
Taufik A Habu, S.Psi.
Lahir di Gorontalo 31 Januari 1982, menamatkan pendidikan Sarjana Psikologi pada tahun 2008 di Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta, kini menjabat sebagai Pemimpin Redaksi hariankepri.com. Dua kali meraih nominator Dahlan Iskan Award dan RDK Award di tahun 2011, 2012 dan 2013.
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru