TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, mengembalikan berkas perkara dugaan penipuan tiket kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Kepri kepada penyidik Polda Kepri.
​Tim Jaksa Peneliti Kejati Kepri menerbitkan status P-19, setelah menilai syarat materiil maupun formal berkas perkara belum lengkap.
​”Tim JPU telah mengembalikan berkas P-19 kepada penyidik minggu lalu,” kata Kasipenkum Kejati Kepri Senopati.
​Senopati mengatakan, penyidik harus melengkapi petunjuk jaksa sesuai prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menanggapi pertanyaan terkait eksekusi tersangka pada pelimpahan tahap dua kelak, Senopati menegaskan tim kejaksaan masih memprioritaskan pemenuhan pembuktian.
​”Saat ini kami lebih fokus terkait alat bukti pada perkara tersebut,” tutupnya
Berita sebelumnya, ​penyidik Polda Kepri menetapkan oknum ASN Setwan DPRD Kepri, berinisial HE serta pengelola agen perjalanan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana sekitar Rp1 miliar.
Akibatnya, keberangkatan puluhan peserta kontingen Pesparawi Kepri menuju ajang Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, gagal. (fik)




