27 C
Tanjung Pinang
Selasa, Desember 9, 2025
spot_img

Kasus Penipuan Gas Elpiji di Batam Berakhir Damai, Kejati Selesaikan Lewat Jalur RJ

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejati Kepri menyetujui penghentian penuntutan kasus penipuan dan penggelapan tabung gas Elpiji 3 Kg, untuk tersangka Ganda Rahman, melalui Restoratif Justice (RJ).

Kajati Kepri, Jehezkiel Devy Sudarso mengatakan, Jam Tipidum Kejagung telah menyepakati pemberhentian kasus tersebut, saat pihaknya ekspose virtual, Senin (17/11/2025).

Ia menegaskan, pihaknya menghentikan penuntutan perkara itu, karena tersangka dan dua korban telah berdamai, hukumannya juga di bawah 5 tahun.

“Kasus ini juga telah memenuhi syarat keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020,” tegasnya.

Jehezkiel menerangkan, tahapan selanjutnya, Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

“Itu sebagai wujud kepastian dan kemanfaatan hukum,” tegasnya.

Ia kembali mengatakan, Kejari Batam yang menangani perkara ini, dengan mengancam tersangka berdasarkan pasal 372 jo pasal 65 dan atau pasal 378 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sebab, tuduhan untuk Ganda Rahman menipu dua pemilik warung, Risnawati dan Deniyani Zebua, pada 2 September 2025.

Terrsangka saat itu menipu korban dengan berpura-pura sebagai pekerja PT Pertamina, dengan menawarkan jasa isi ulang tabung gas 3 Kg seharga Rp20 ribu per tabung.

Sehingga, Risnawati menyerahkan 9 tabung gas beserta uang tunai Rp180 ribu. Sedangkan, Deniyani Sebua menyerahkan 4 tabung, dan duit Rp80 ribu.

Namun, tersangka tidak pernah kembali untuk mengembalikan tabung gas yang dijanjikan tersebut kepada pemiliknya.

“Kerugian total yang dialami kedua korban sebesar Rp760 ribu,” cerita Jehezkiel dengan singkat. (rul)

masrun
masrun
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2018. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru