Beranda Headline

Kasus Pemerasan Kades, Kejari Bintan Sudah Periksa 8 Saksi

0
Kajari Bintan I Wayan Riana (kanan), bersama Kasi Intel Mutofa di Kantor Kejari Bintan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Hingga kini, Kejaksaan Negeri Bintan sedang melakukan pemeriksaan para saksi, kasus dugaan pemerasan Rp 100 juta terhadap kepala desa di wilayah Kabupaten Bintan. Hal itu diutarakan oleh Kajari Bintan I Wayan Riana.

Ia menerangkan, pemerasan kepala desa itu dilakukan oleh dua pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan dan Kejari Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.

“Sampai saat ini masih proses saksi-saksi. Penyidik Pidsus sudah periksa 7 sampai 8 orang saksi,” ucap I Wayan, Kamis (15/7/2021).

Berkaitan dengan proses penyelidikan ini, dirinya enggan menyebutkan materi kasus secara mendalam dan identitas para pihak yang diperiksa.

“Karena statusnya masih penyelidikan. Jadi kita tidak bisa ungkapkan,” terangnya.

Namun, I Wayan menyebutkan wilayah kepala desa (kades) yang diperas oleh dua oknum pegawai kejaksaan itu, yakni Kades Malang Rapat.

“Yang bersangkutan berstatus Pelaksana Tugas (Plt) Kades,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Asintel Kejati Kepri Agustian Sunaryo mengatakan, dua oknum itu adalah Pegawai Tata Usaha Kejari Bintan berinisial BI. Sedangkan, MR adalah Pegawai Tata Usaha Kejari Tanjungpinang.

Kedua Pegawai Kejaksaan Bintan dan Tanjungpinang dalam melakukan aksi pemerasan itu, bersama seorang dari kalangan swasta berinisial RR.

Ketiga pelaku pemerasan uang terhadap Kades itu, telah ditangkap oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi antara Kejati Kepri dan Kejari Bintan, pada Rabu (30/6/2021) lalu.

“Dua orang oknum pegawai itu, diamankan di salah satu rumah makan daerah Kawal. Sedangkan satu orang swasta di tempat lain,” ucap Agustian Sunaryo kepada wartawan di Kantor Kejati Kepri, Jumat (2/7/2021). (rul)

Baca juga:  Rahma Lepas Keberangkatan 214 JCH, 12 Orang Pegawai Pemko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini