TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Pendidikan (Disdik)Tanjungpinang, menyerahkan proses hukum dugaan pelecehan terhadap lima siswi SMPN 17 Tanjungpinang kepada kepolisian.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdik Kota Tanjungpinang, Novi Perdana Wari, mengatakan, keluarga para korban berencana menempuh jalur hukum.
“Berdasarkan informasi dari UPTD PPA, orang tua dari kelima siswi telah sepakat untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” ujar Novi, Selasa (11/8/2026).
Novi mengatakan, orang tua korban mengajukan laporan karena kelima siswi masih di bawah umur.
“Disdik tidak melakukan pendampingan pelaporan ke kepolisian karena posisi kami membina guru dan menaungi sekolah,” terangnya.
Menurut Novi, Disdik siap memberikan keterangan jika kepolisian membutuhkan informasi terkait kasus tersebut.
“Jika kepolisian membutuhkan keterangan, pihak Disdik siap untuk memberikan keterangan,” katanya.
Disdik juga siap membantu jika sekolah meminta pendampingan bagi peserta didik melalui jajaran terkait.
Kelima siswi tetap bersekolah seperti biasa dengan pendampingan psikologis UPTD PPA di luar sekolah.
“Di sekolah, Guru Bimbingan Konseling (BK), dan wali kelas turut mengawal kondisi kelima siswi tersebut,” kata Novi.
Disdik tidak akan mengintervensi proses hukum untuk menjaga kesehatan mental anak dan menegakkan aturan yang berlaku.
“Karena ini menyangkut psikologis anak dan masuk ranah indikasi pidana pelecehan, Disdik menyerahkan seluruh proses hukum,” tegas Novi. (sih)






