TANJUNGPINANG (HAKA) – Disdik dan BKPSDM Kota Tanjungpinang, menunggu hasil penyidikan kepolisian terkait kasus dugaan pelecehan oleh oknum guru SMPN 17 Tanjungpinang.
​Kabid Pembinaan SMP Disdik Kota Tanjungpinang Novi Perdana Wari menegaskan, oknum guru itu telah bebas tugas dari kegiatan mengajar.
​”Kami menarik guru itu ke dinas sejak awal proses penanganan kasus,” kata Novi.
​Ia menyampaikan oknum guru tersebut wajib berkantor di Disdik Tanjungpinang, selama penanganan kasus dugaan pelecehan berjalan.
​Disdik belum memutuskan penjatuhan sanksi kepegawaian, karena pihaknya masih memantau perkembangan penyidikan dari pihak kepolisian.
​”Inspektorat dan BKD juga menunggu hasil resmi dari kepolisian,” terang Novi.
​Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang Achmad Nur Fatah mendukung penuh langkah Disdik yang menarik oknum ASN tersebut dari lingkungan sekolah.
​Fatah menerangkan tim akan memproses sanksi disiplin ASN, setelah menerima kejelasan status hukum yang berkekuatan hukum tetap.
​”Penyidik masih menjalankan proses penyidikan sehingga BKPSDM belum bisa memproses sanksi,” tutur Fatah.
​Tim pemeriksa gabungan dari BKPSDM, Inspektorat, dan Disdik bakal membahas penanganan sanksi kepegawaian setelah putusan pengadilan keluar. (sih)




