30.5 C
Tanjung Pinang
Minggu, Oktober 11, 2026
spot_img

Kasus Pelecehan Siswi SMPN 17, Oknum Guru Ditarik ke Disdik Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (HAKA) – Disdik dan BKPSDM Kota Tanjungpinang, menunggu hasil penyidikan kepolisian terkait kasus dugaan pelecehan oleh oknum guru SMPN 17 Tanjungpinang.

​Kabid Pembinaan SMP Disdik Kota Tanjungpinang Novi Perdana Wari menegaskan, oknum guru itu telah bebas tugas dari kegiatan mengajar.

​”Kami menarik guru itu ke dinas sejak awal proses penanganan kasus,” kata Novi.

​Ia menyampaikan oknum guru tersebut wajib berkantor di Disdik Tanjungpinang, selama penanganan kasus dugaan pelecehan berjalan.

​Disdik belum memutuskan penjatuhan sanksi kepegawaian, karena pihaknya masih memantau perkembangan penyidikan dari pihak kepolisian.

​”Inspektorat dan BKD juga menunggu hasil resmi dari kepolisian,” terang Novi.

​Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang Achmad Nur Fatah mendukung penuh langkah Disdik yang menarik oknum ASN tersebut dari lingkungan sekolah.

​Fatah menerangkan tim akan memproses sanksi disiplin ASN, setelah menerima kejelasan status hukum yang berkekuatan hukum tetap.

​”Penyidik masih menjalankan proses penyidikan sehingga BKPSDM belum bisa memproses sanksi,” tutur Fatah.

​Tim pemeriksa gabungan dari BKPSDM, Inspektorat, dan Disdik bakal membahas penanganan sanksi kepegawaian setelah putusan pengadilan keluar. (sih)

Baca Juga:  Gelar Jalan Sehat, Pemprov Kepri Siapkan Dua Motor di Dekrafest 2026
Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru