Beranda Daerah Bintan

Kasus Korupsi TPA Masih Bergulir, Herry Wahyu Pilih No Comment

0
Herry Wahyu, selaku Mantan Kadis Perkim yang kini menjabat sebagai Kadis PUPRP Bintan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Penyidik Kejari Bintan, telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait penyidikan kasus dugaan Tipikor pada pembelian ganti rugi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Tanjunguban Selatan untuk tahun anggaran 2018.

“Saat ini Kejari Bintan, masih menunggu penghitungan dari Tim Audit BPK,” ucap Kajari Bintan, I Wayan Riana, beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan, pihaknya belum melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus korupsi itu. Anggaran kelebihan bayar lahan TPA itu bersumber dari Dispermkim Bintan yakni, di masa jabatan Herry Wahyu.

“Kita belum menetapkan tersangka. Tunggu setelah ada total kerugian negara/daerah dari BPK,” tegasnya.

Sementara itu, saat dijumpai di halaman Aula Kantor Bupati Bintan, Herry Wahyu berharap, agar penanganan kasus itu segera dituntaskan.

“Ya, kita doakan semoga kasus korupsi TPA cepat selesai,” ucap Herry Wahyu yang saat ini sebagai Kadis PUPRP Bintan, Senin (6/6/2022).

Ditanya terkait kaitan kasus korupsi TPA itu dengan dirinya sewaktu menjabat sebagai Kadis Perkim Bintan. Herry Wahyu menolak memberikan keterangan.

“Tak usalah. Saya tak mau tanggapi, saya no comment soal itu,” imbuh Herry Wahyu sambil bergegas menuju mobil dinasnya. (rul)

Baca juga:  Pajak Restoran KFC Capai Rp 100 Juta Per Bulan, Pemko Dukung Hadirnya McD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini