28.3 C
Tanjung Pinang
Senin, Juni 15, 2026
spot_img

Kasus Korupsi Jembatan SP II Tarempa, Kejati Kepri Terbitkan P-16

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Tinggi Kepri mulai memperketat pengawasan proses penyidikan dugaan korupsi proyek Jembatan SP II Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Langkah ini menyusul penerbitan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Peneliti (P-16) oleh pimpinan Kejati Kepri.

Jaksa Peneliti akan mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan kasus yang sedang berjalan di Polda Kepri tersebut.

Asisten Intelijen Kejati Kepri, Yovandi Yazid, membenarkan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari kepolisian.

“Sudah ada P-16-nya,” ujar Yovandi singkat saat konfirmasi bersama hariankepri.com, Selasa (19/5/2026).

Namun, Yovandi enggan berkomentar lebih jauh saat pertanyaan mengarah pada nama atau inisial tersangka dalam dokumen tersebut.

“Terkait tersangkanya, silakan tanyakan ke penyidiknya di Polda,” imbuhnya.

Kasus dugaan korupsi Jembatan SP II Tarempa menjadi perhatian publik di Anambas karena proyek infrastruktur tersebut merupakan akses vital masyarakat. (sih)

Baca Juga:  Dua Festival Wisata Kepri Targetkan 3.000 Wisatwan
Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru