TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Tinggi Kepri mulai memperketat pengawasan proses penyidikan dugaan korupsi proyek Jembatan SP II Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Langkah ini menyusul penerbitan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Peneliti (P-16) oleh pimpinan Kejati Kepri.
Jaksa Peneliti akan mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan kasus yang sedang berjalan di Polda Kepri tersebut.
Asisten Intelijen Kejati Kepri, Yovandi Yazid, membenarkan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari kepolisian.
“Sudah ada P-16-nya,” ujar Yovandi singkat saat konfirmasi bersama hariankepri.com, Selasa (19/5/2026).
Namun, Yovandi enggan berkomentar lebih jauh saat pertanyaan mengarah pada nama atau inisial tersangka dalam dokumen tersebut.
“Terkait tersangkanya, silakan tanyakan ke penyidiknya di Polda,” imbuhnya.
Kasus dugaan korupsi Jembatan SP II Tarempa menjadi perhatian publik di Anambas karena proyek infrastruktur tersebut merupakan akses vital masyarakat. (sih)





