Beranda Headline

Kasus Korupsi Dihukum 12 Bulan Penjara, Vonis Istimewa untuk 7 Eks Pejabat di Bintan

0
Majelis Hakim PN Tanjungpinang sedang membacakan putusan untuk 7 terdakwa atas kasus korupsi wisata mangrove Sungai Sebong, Bintan-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang dipimpin oleh Boy Syailendra, membacakan putusan kasus korupsi wisata mangrove Sungai Sebong, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan tahun 2017-2024, untuk 7 terdakwa, Senin (7/7/2025).

Adapun identitas 7 terdakwa, yang sebelumnya menjabat di lingkup Pemkab Bintan itu yakni, Herika Selvia selaku Camat Teluk Sebong periode 2017 hingga Februari 2018, juga mantan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PM) Desa Bintan.

Selanjutnya, Sri Heny Utami selaku Camat Teluk Sebong periode Februari 2018 hingga 30 Mei 2023, juga menjabat sebagai Kadis Kesehatan Pangan dan Pertanian Bintan.

Lalu, tersangka Julpri Ardani selaku Camat Teluk Sebong. Kemudian, Mazlan selaku Kades Sebong Lagoi. Tersangka Herman Junaidi selaku Pj Kades Sebong Lagoi periode 23 Februari 2017 sampai 27 Juli 2018.

Selanjutnya, tersangka La Anip selaku Desa Sebong Pereh periode 31 Mei 2016 sampai 6 Juni 2022, dan tersangka Khairuddin selaku Lurah Kota Baru periode 10 Januari 2017 sampai 30 Mei 2023.

Menariknya dalam sidang itu, majelis hakim memberi vonis yang cukup istimewa untuk para pejabat Pemkab Bintan tersebut. Yakni, masing-masing terdakwa hanya dikenakan 12 bulan penjara.

Meskipun ketujuh terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan.

“Sesuai fakta sidang, para terdakwa menerima gratifikasi atau hadiah karena jabatan mereka. Untuk itu, kami majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun untuk masing-masing terdakwa,” ucap ketua hakim.

Selain hukuman penjara, kata Boy Syailendra, masing-masing terdakwa juga dikenakan hukuman pokok berupa denda uang. Dengan rincian, Herika Selvia, Mazlan, La Anip, dan Khairuddin masing-masing dikenakan Rp50 juta.

Baca juga:  Kas Daerah Pemko Seret, Ada Proyek yang Terancam Tunda Bayar

Sedangkan, Julpri Ardani dan Herman Junaidi masing-masing Rp60 juta. Untuk, Sri Henny Utami Rp100 juta. “Putusan itu, lebih ringan dari tuntutan JPU, dengan pidana penjara 1,6 tahun penjara,” imbuhnya. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini