BATAM (HAKA) – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Selayang Pandang (SP) II di Tarempa, Kabupaten Anambas, terus berjalan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, memanggil puluhan saksi untuk mendalami proyek yang menelan anggaran sekitar Rp77 miliar tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengungkapkan, bahwa sejauh ini proses penyidikan masih berjalan secara intensif.
“Hingga saat ini, penyidik sudah memintai keterangan dari 80 orang saksi,” ujar Kombes Pol Nona kepada hariankepri.com, Sabtu (16/5/2026) siang.
Selain memeriksa puluhan saksi, polisi juga berfokus pada Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas kasus tersebut.
Ditreskrimsus Polda Kepri menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, untuk melakukan audit investigasi terhadap proyek jembatan itu.
“Saat ini proses penyidikan masih berjalan,” tambahnya.
Meski demikian, pihak kepolisian belum memberikan estimasi waktu atau timeline terkait pelaksanaan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Polda Kepri memastikan, penanganan perkara Jembatan SP II yang bersumber dari dana APBD Anambas ini berjalan secara profesional dan transparan.
Sebelumnya, kepolisian telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sebagai bentuk koordinasi penanganan perkara. (sih)





