28.3 C
Tanjung Pinang
Senin, Juni 15, 2026
spot_img

Kasus Jembatan SP II Anambas, Polda Kepri Periksa 80 Saksi

BATAM (HAKA) – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Selayang Pandang (SP) II di Tarempa, Kabupaten Anambas, terus berjalan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, memanggil puluhan saksi untuk mendalami proyek yang menelan anggaran sekitar Rp77 miliar tersebut.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengungkapkan, bahwa sejauh ini proses penyidikan masih berjalan secara intensif.

“Hingga saat ini, penyidik sudah memintai keterangan dari 80 orang saksi,” ujar Kombes Pol Nona kepada hariankepri.com, Sabtu (16/5/2026) siang.

Selain memeriksa puluhan saksi, polisi juga berfokus pada Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas kasus tersebut.

Ditreskrimsus Polda Kepri menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, untuk melakukan audit investigasi terhadap proyek jembatan itu.

“Saat ini proses penyidikan masih berjalan,” tambahnya.

Meski demikian, pihak kepolisian belum memberikan estimasi waktu atau timeline terkait pelaksanaan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Polda Kepri memastikan, penanganan perkara Jembatan SP II yang bersumber dari dana APBD Anambas ini berjalan secara profesional dan transparan.

Sebelumnya, kepolisian telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sebagai bentuk koordinasi penanganan perkara. (sih)

Baca Juga:  KPPG Kepri Pastikan Kasus BGN Tak Ganggu Dapur MBG
Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru