Beranda Headline

Kasus Dugaan Korupsi Lahan RRI, Kepala BPN Ikut Diperiksa Kejati Kepri

0
Kasi Penkum Kejati Kepri, Jendra Firdaus-f/masrun-dokumen hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Jaksa Penyidik Tipidsus Kejati Kepri, memeriksa 5 orang, Senin (29/3/2021). Demikian ditegaskan Kasi Penkum Kejati Kepri, Jendra Firdaus.

5 orang itu, kata Jendra, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tukar guling lahan milik Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjungpinang seluas 16.340 meter persegi.

Adapun 5 saksi yang diinterogasi penyidik, masing-masing berinisial MI selaku Kepala BPN Kota Tanjungpinang, AMT sebagai mantan Karyawan PT Bukit Panglong.

Sedangkan, tiga orang lainnya dari pihak RRI yakni, DS selaku Kepala Satuan Pengawas Intern (SPI) RRI, YS selaku Kepala Biro Umum dan Hukum RRI, dan N selaku Pegawai Non PNS LPP RRI.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum, dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Sehari Jadi Tersangka Korupsi Insentif Covid, Kapus Sei Lekop Balikan Duit Rp 100 Juta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini