27 C
Tanjung Pinang
Minggu, Juli 19, 2026
spot_img

Kasus Dana Syariah: Eks Pejabat OJK Jadi Tersangka Baru

JAKARTA (HAKA) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penipuan investasi PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Saat ini, Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru dalam perkara platform pendanaan syariah tersebut.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa penyidik menetapkan FH sebagai tersangka pada Senin (8/6/2026).

“Tersangka FH merupakan pendiri (founder) sekaligus penasihat (advisor) PT DSI,” kata Ade.

Track record FH cukup mentereng di dunia keuangan negara. FH pernah menjabat sebagai Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2018.

Selain itu, ia juga pernah menduduki posisi Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI), tahun 2018-2022.

“Kami menetapkan FH sebagai tersangka setelah gelar perkara dan mengumpulkan alat bukti yang sah,” ujar Ade Safri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2026).

Polisi menduga FH terlibat dalam penyaluran pendanaan fiktif kepada masyarakat.

Modus operandi pelaku adalah menggunakan data nasabah (borrower existing) lama.

“Aksi penipuan ini bergulir sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2025,” ujarnya.

Dalam struktur perusahaan, FH memiliki peran yang sangat sentral. Ia menjadi pemilik saham pengganti (nominee) tanpa menyetor modal.

FH juga aktif mencari investor besar (super lender) dan mengetahui seluruh rencana proyek fiktif tersebut.

“Atas perbuatannya, penyidik menjerat FH dengan pasal berlapis,” tegas Ade.

Pasal tersebut meliputi penggelapan dalam jabatan, penipuan elektronik, pemalsuan laporan keuangan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik bergerak cepat membatasi ruang gerak tersangka. Imigrasi resmi mencegah FH ke luar negeri selama 20 hari ke depan sejak tanggal 8 Juni 2026.

Polisi juga mengagendakan pemeriksaan perdana FH sebagai tersangka pada Rabu (17/6/2026) mendatang.

Baca Juga:  Dipimpin Sekda, Bintan Kerahkan 2.031 Orang di Pawai Ta'aruf MTQ Kepri

Bareskrim Polri tidak hanya mengincar para pelaku. Penyidik bekerja sama dengan PPATK, OJK, dan Jaksa Penuntut Umum untuk melacak aset hasil kejahatan.

“Langkah ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian para korban investasi,” imbuhnya.

Saat ini, polisi telah menyita total aset senilai Rp320 miliar. Aset-aset tersebut terdiri dari properti 11 unit ruko, kantor, rumah, dan apartemen senilai Rp143 miliar.

Kemudian aset Tanah, berupa 642 sertifikat tanah (SHM dan SHGB) senilai Rp153 miliar. Ada juga, 13 deposito senilai Rp18 miliar. Kemudian, uang tunai dan saldo rekening senilai Rp7 miliar.

“Selain itu, polisi juga menyita 4 unit kendaraan bermotor senilai Rp500 juta,” ungkapnya.

Penyidik Bareskrim Polri kini tengah memproses penyitaan aset tambahan senilai Rp130 miliar, juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk urusan ganti rugi (restitusi) para korban.

Penetapan FH merupakan hasil pengembangan dari empat tersangka terdahulu. Mereka adalah TA (Direktur Utama), ARL (Komisaris), MY (Eks Direktur), dan AS (Eks Direktur).

Kejaksaan Negeri Depok telah menyatakan berkas perkara untuk tersangka TA, MY, dan ARL lengkap atau P21 pada Selasa (9/6/2026).

“Kami pastikan penanganan kasus PT DSI ini berjalan profesional, transparan, dan akuntabel sampai tuntas,” tegas Brigjen Pol Ade Safri. (sha)

Pasha Azzikra
Pasha Azzikra
Jurnalis Hariankepri.com sejak tahun 2024. Aktif menulis isu-isu sosial dan masyarakat baik lokal dan nasional.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru