TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri, merespon kasus dugaan asusila yang melibatkan seorang oknum guru berinisial D terhadap murid SMK di Tanjungpinang.
Sekretaris Disdik Kepri Siti Hidayati memastikan, sekolah dan dinas telah mengambil langkah penindakan sesuai prosedur kepegawaian.
“Langkah awal sesuai prosedur sudah dari sekolah terhadap oknum guru tersebut,” katanya.
Kepala sekolah telah memberikan tindakan pembinaan berjenjang, kepada oknum guru bersangkutan dalam bentuk sanksi disiplin tertulis.
“Pemberian sanksi itu berjenjang sesuai dengan kewenangannya,” terangnya.
Tim pemeriksa disiplin tingkat provinsi juga turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap oknum guru bersangkutan.
Hasil pemeriksaan membuktikan, tindakan pelaku memenuhi kriteria pelanggaran kode etik kepegawaian tingkat berat.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku diduga melanggar disiplin tingkat berat,” bebernya.
Badan Kepegawaian Daerah Kepri saat ini memproses finalisasi berkas penjatuhan sanksi administrasi tersebut.
“Untuk sanksi masih dalam proses penyelesaian di BKD,” akunya.
Keputusan akhir penjatuhan sanksi berat tetap mengacu, pada peraturan perundang-undangan serta menjadi wewenang penuh kepala daerah.
Disdik Kepri menjalankan proses hukum dan pemeriksaan administrasi ASN secara beriringan untuk menjamin keadilan bagi korban.
“Masyarakat mohon bersabar menunggu hasil akhir proses yang sedang berjalan,” pungkasnya,” tukasnya. (sih)




