TANJUNGPINANG (HAKA) – Kadiskominfo Kepri, Hendri Kurniadi, menanggapi laporan dugaan penyimpangan anggaran belanja publikasi pada Satpol PP Kepri tahun 2024.
Hendri mengaku, telah menjalankan seluruh kegiatan anggaran daerah sesuai koridor hukum, serta aturan yang berlaku bagi para ASN.
“Kami melaksanakan kegiatan dengan tertib. Setiap penggunaan anggaran daerah, ASN wajib mengikuti aturan hukum,” ujar Hendri.
Ia menjelaskan, organisasi pemerintahan memiliki mekanisme saat mengalokasikan anggaran, untuk berbagai keperluan kegiatan di lingkungan kerja pemerintah provinsi.
Hendri juga menyebut, pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan publikasi tersebut, merupakan media massa yang aktif menjalankan fungsi jurnalisme.
“OPD menyimpan data media penerima kegiatan pada SPJ,” jelasnya.
Terkait pelaporan Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang, Hendri menghormati hak hukum setiap orang untuk melakukan pengawasan publik.
Ia juga mencatat, pihak pelapor merupakan salah satu penggiat media di Kepulauan Riau, yang aktif memantau kebijakan pemerintah daerah.
“Kami menghargai hak pengawasan publik. Kami siap mengikuti proses hukum demi tertib administrasi dan pertanggungjawaban,” tambahnya.
Sebelumnya, dugaan penyimpangan belanja iklan Satpol PP Kepri tahun 2024 senilai Rp539 juta mencuat, dan Kejaksaan Tinggi Kepri kini menelaah laporannya. (sih)





