Beranda Daerah Natuna

KASN Putuskan Pemprov dan Pemkab Natuna Bersalah

0
Rudi Chua, Anggota Tim Interpelasi DPRD Kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) telah merilis data melalui salah satu surat kabar nasional, bahwa ada ratusan pemerintah derah yang telah salah melakukan pelantikan pejabat di daerah. Dua diantaranya adalah Pemprov Kepri dan Pemkab Natuna.

KASN memutuskan hal ini, juga tidak terlepas dari berbagai laporan yang diajukan dari Kepri, termasuk oleh Tim Interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, Kamis 8 Desember 2016 lalu di Jakarta. Tim Interpelasi ditemui langsung oleh Ketua KASN Prof Sofian Efendi. Dalam pertemuan ini, KASN sudah mengeluarkan kesimpulan dan keputusan, bahwa pelantikan pejabat Pemprov Kepri pada awal November silam melanggar aturan dan harus dianulir atau dibatalkan.

“Itu yang mereka sampaikan, yang selanjutnya surat resmi dari KASN akan dikirimkan ke Gubernur Kepri pada pekan depan,” ungkap Anggota Tim Interpelasi DPRD Kepri Rudi Chua kepada wartawan.

Ia menyampaikan, bahwa dalam pertemuan itu, KASN sudah mempelajari masalah di Kepri ini sudah beberapa pekan terakhir. Sebab, sebelumnya sudah banyak pejabat dari Kepri yang melaporkan persoalan pelantikan ini kepada KASN. “Ternyata KASN sudah tahu dan mempelajari masalah ini. Mereka sudah punya keputusannya,” terangnya.

Rudi mengatakan, KASN juga kaget dengan jumlah pejabat yang dilantik berikut kesalahan yang dibuat oleh Pemprov Kepri terkait pelantikan ini. “Jumlahnya ratusan, salahnya juga banyak. Makanya kesimpulan KASN, ini salah dan melanggar aturan sehinga harus dikembalikan ke semula,” jelasnya. (red)

Baca juga:  Komisi III Dukung BP2RD Natuna Pungut Pajak Makan Minum Offshore Rp 45 Miliar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini