29.9 C
Tanjung Pinang
Rabu, September 16, 2026
spot_img

Kasasi Rektor Ditolak MA, Bismar Menang Sengketa Dekan FISIP UMRAH

TANJUNGPINANG (HAKA) – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, menolak permohonan kasasi Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang.

Putusan kasasi Nomor 141 K/TUN/2026 ini memperkuat kemenangan Dr Bismar Arianto, dalam sengketa posisi Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UMRAH periode 2024–2028.

Ketua Majelis Hakim Kasasi Prof Dr Yulius, mengetok putusan tersebut pada Senin (27/7/2026), yang terbit di putusan.mahkamahagung.go.id.

Selain menolak kasasi Rektor UMRAH, MA menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp400 ribu.

Sengketa ini bermula saat Rektor UMRAH menerbitkan Keputusan Nomor 1596/UN53/KP/2024 tertanggal 17 September 2024.

Surat keputusan tersebut memuat pemberhentian dan pengangkatan Dekan FISIP UMRAH periode 2024–2028.

Dr Bismar Arianto menilai, penerbitan SK Rektor tersebut melanggar aturan internal kampus.

Ia kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.

PTUN Tanjungpinang mengabulkan seluruh gugatan Bismar pada 4 Juni 2025. Majelis hakim PTUN menyatakan SK Rektor UMRAH batal dan tidak sah.

Rektor UMRAH lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Namun, PTTUN Medan menolak banding tersebut dan menguatkan putusan PTUN Tanjungpinang pada 10 Oktober 2025.

Rektor UMRAH selanjutnya mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Namun, MA kembali menegaskan bahwa tindakan Rektor UMRAH menyalahi Peraturan Rektor Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam pertimbangan hukumnya, MA menilai penerbitan SK Rektor tidak melibatkan pertimbangan Senat Fakultas FISIP.

Padahal, Senat Fakultas merupakan wadah perwakilan dosen yang menjamin proses demokrasi dan partisipasi di lingkungan fakultas.

Tanpa pertimbangan senat, pemilihan dekan kehilangan penilaian objektif terhadap visi, misi, dan program kerja calon pimpinan.

Oleh karena itu, MA menilai penerbitan objek sengketa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  PAD Melonjak Rp2,2 Triliun, Amsakar Beberkan Strategi Penguatan Fiskal

Putusan final MA ini mengharuskan Rektor UMRAH mencabut SK lama, serta wajib menerbitkan SK baru yang mengangkat Dr. Bismar Arianto sebagai Dekan FISIP UMRAH periode 2024–2028. (sha)

Pasha Azzikra
Pasha Azzikra
Jurnalis Hariankepri.com sejak tahun 2024. Aktif menulis isu-isu sosial dan masyarakat baik lokal dan nasional.
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru