Beranda Daerah Karimun

Karimun “Diserbu” Narkoba

0
Sejumlah tersangka narkoba saat digiring polisi.

KARIMUN (HAKA) – Sepanjang Januari – Februari 2017, Satnarkoba Polres Karimun panen tangkapan tersangka pengguna narkoba. Ada belasan orang yang ditangkap dan dijebloskan ke tahanan. Dari latar belakang profesi tersangka narkoba, terungkap bahwa narkoba di Karimun sudah menyerbu nyaris ke semua lini.

Profesi tersangka tak hanya kalangan elit atau yang berduit saja. Tapi juga kalangan awam, selain pegawai. Terbukti dari belasan tersangka itu ada yang profesinya buruh di perusahaan galangan kapal. Ada pegawai rumah tahanan negara. Ada dosen dan ada juga mantan anggota polisi yang lari dari tugas atau desersi.

Fakta tersebut diyakini menjadi petunjuk, bahwa peredaran narkoba di Karimun sudah masuk ke semua lini dan semakin mengkhawatirkan. Ketua Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Karimun, Roy Girsang, mengatakan sejumlah tersangka pemakai narkoba yang ditangkap itu sudah pernah melapor ke IPWL. Mereka meminta rehabilitasi. Belum sempat ditindaklanjut sudah keburu ditangkap polisi.

Karena itu, Roy, mengimbau pengguna narkoba di Karimun datang ke IPWL. Selanjutnya, akan didaftarkan sebagai peserta rehabilitasi. Tujuan agar pengguna bisa terlepas dari jerat narkoba. “Bisa bebas dari menggunakan narkoba, ini menjadi tugas IPWL di Karimun,” kata Roy.

Dari belasan tersangka yang ditangkap itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 74 gram sabu sabu. Kemudian, alat isap bong dan timbangan digital serta ponsel. Hal ini disampaikan Kapolres Karimun AKBP Armaini, Senin (20/2) kepada wartawan.

Adapun inisial tersangka yang sudah ditangkap itu, adalah Dk, Ft, Mt, Rh, Ar, Fi, Ha, M, S, Z, Sn, Mz, Dy, Sy. Tersangka yang berinisial Mt, adalah anggota polisi yang desersi setahun. Akibatnya, selain diancam hukuman pidana tersangka juga akan dipecat dari kepolisian. Untuk memecat Mt, polisi harus menggelar sidang kode etik dan keputusan dari Polda Kepri. (bet)

Baca juga:  Anak Daerah Tak Dapat Kerja Dilaporkan ke Deprov

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini