25.7 C
Tanjung Pinang
Jumat, Januari 23, 2026
spot_img

Karena OPD Lalai, Rp 897 Juta Dana Temuan Dikembalikan ke Kas Daerah

Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara saat memimpin Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah di Kantor Gubernur Kepri-f/istimewa-diskominfo kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemprov Kepri menggelar sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) di Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (16/12/2024).

Sidang yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara, ini berfokus pada pengembalian kerugian negara, akibat kelalaian Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Adi menuturkan, setelah serangkaian pemeriksaan dan pertimbangan, Majelis MPPKD memutuskan bahwa, kerugian tersebut terjadi bukan karena perbuatan melanggar hukum.

“Kami perintahkan tim penyelesaian kerugian daerah untuk menetapkan pembebanan kerugian sesuai daftar terlampir,” tegasnya.

Adi melanjutkan, berdasarkan laporan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah, bahwa permasalahan kerugian itu telah diselesaikan dan bukti setoran ke Kas daerah telah diterima.

“Kerugian daerah telah dilunasi. Kami putuskan untuk menghapus kerugian daerah tersebut dari laporan keuangan,” sebutnya.

Adapun besaran pengembalian kerugian negara adalah sekitar Rp 897 juta yang telah disetorkan ke Kas Daerah hingga tahun 2023. Angka tersebut, berasal dari laporan hasil pemeriksaan Pemprov Kepri.(kar)

Baca Juga:  Lantik Kepala SMA SMK di Kepri, Ansar Minta Inovasi Baru
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru