Oleh:
Muhammad Hafiz
Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH)
KEBIJAKAN kanalisasi lajur kiri oleh Polresta Barelang di Jalan Sudirman, Batam, yang mewajibkan pengendara sepeda motor menggunakan lajur kiri, menunjukkan, bagaimana desentralisasi kewenangan dapat menghasilkan solusi kontekstual terhadap permasalahan lalu lintas lokal.
Kebijakan ini merupakan contoh dari otonomi daerah, dalam merespons dinamika transportasi yang spesifik di wilayahnya.
Penerapan kanalisasi di Batam mencerminkan esensi desentralisasi dalam tata Kelola pemerintahan di Indonesia.
Meskipun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, telah mengatur bahwa kendaraan lambat harus berada di kiri, namun implementasinya tetap memerlukan inisiatif dari pengendara.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo menegaskan, kegiatan ini bukan sekadar pengaturan arus, melainkan langkah strategis dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat Batam terhadap pentingnya disiplin di jalan raya. (TribunBatam.Id)
Dalam sistem desentralisasi, koordinasi horizontal antara berbagai instansi daerah menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan. Tantangan lain yang perlu diperhatikan adalah konsistensi penerapan.
Kanalisasi baru diterapkan di Jalan Sudirman pada jam sibuk tertentu. Jika terbukti efektif, perlu ada kejelasan tentang perluasan ke ruas jalan lain dan bagaimana memastikan konsistensi penegakan di berbagai lokasi.
Kebijakan kanalisasi di Batam memberikan beberapa pelajaran penting bagi pelaksanaan desentralisasi di Indonesia. Keberhasilan desentralisasi sangat bergantung pada kapasitas pemerintah daerah dan kemampuan mereka melibatkan masyarakat dalam proses kebijakan.
Selain itu, desentralisasi memerlukan mekanisme evaluasi dan akuntabilitas yang kuat. Komitmen Polresta Barelang untuk mengevaluasi kebijakan kanalisasi adalah contoh praktik baik, yang seharusnya menjadi standar dalam setiap kebijakan daerah. Namun perlu diingat, bahwa meskipun daerah memiliki otonomi, koordinasi tetap menjadi tantangan.
Kebijakan kanalisasi lajur kiri di Batam pada dasarnya menunjukkan bagaimana desentralisasi seharusnya bekerja. Responsif terhadap kondisi lokal, partisipatif dalam pelibatan masyarakat, adaptif dalam evaluasi, namun tetap berlandaskan kerangka hukum nasional. ***





