Beranda Daerah Natuna

Kalau Sampai Kebakaran Bisa Dipenjara 5 Tahun

0
AKP Komarudin saat jumpa pers bersama media

NATUNA (HAKA)-Warga Kabupaten Natuna diminta untuk waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktifitas di hutan, khususnya yang berkaitan dengan pembakaran lahan. Paslanya, jika sampai terjadi lagi kebakaan hutan dan lahan (karhutla) siap-siap dipejara 5 tahun.

Hal ini ditegaskan Kasatreskrim Polres Natuna yang juga sebagai Satgas Karhutla Natuna, AKP Komarudin.

Menurutnya, penghentian aktifitas pembakaran hutan dan lahan merupakan salah satu prioritas Presiden RI Joko Widodo. Karenanya, disetiap daerah sudah dibentuk Satgas Karhutla termasuk di Natuna.

Pembakaran lahan secara sembarangan tidak dibenarkan untuk kepentingan apapun, jika melanggar aturan bisa dipidanakan. Bagi yang melanggar dapat dikenakan undang-undang Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

“Supaya masyarakat kita di Natuna tahu, bahwa jangan sembarangan membakar lahan dan hutan,” tegasnya.

Hal ini juga sesuai dengan Undang-undang nomor 41 tahun 1999 dan nomor 18 tahun 2013 tentang Kehutanan. Serta undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Ia mengatakan, jika ada yang kedapatan dengan sengaja atau akibat kelalaian yang menyebabkan kebakaran maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum.(fer)

Baca juga:  Sosialisasi Pungli Terbatas Anggaran

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini