TANJUNGPINANG (HAKA) – Kajati Kepri, J. Devy Sudarso memerintahkan pejabat baru, memburu aset negara hasil tindak pidana di wilayah Kepulauan Riau.
Devy menegaskan hal itu saat melantik Siswanto AS sebagai Asisten Pemulihan Aset di Tanjungpinang, Kamis (22/1/2026).
Mantan Kepala Kejari Pelalawan tersebut, kini mengemban tanggung jawab besar untuk mengisi posisi jabatan yang sempat kosong.
Kajati menilai, posisi Asisten Pemulihan Aset memiliki nilai strategis luar biasa, dalam struktur organisasi Kejaksaan Tinggi.
Devy ingin proses pengembalian kerugian negara berjalan lancar, tanpa kendala manajerial ataupun hambatan birokrasi lainnya.
“Jabatan ini baru. Sekarang saatnya mengoptimalkan pengembalian aset negara,” tegas Devy kepada wartawan.
Menurutnya, potensi perkara lintas yurisdiksi, menuntut ketelitian serta kecepatan koordinasi yang sangat kuat, dari seluruh jajaran.
Ia juga menginstruksikan pejabat baru, segera memetakan seluruh aset hasil kejahatan, secara menyeluruh dan terintegrasi.
“Pastikan proses tepat sasaran. Jangan ada penyimpangan. Berikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pemulihan aset,” pesannya.
Kajati juga meminta Siswanto menyiapkan instrumen pendukung mengimplementasikan aturan KUHP dan KUHAP Nasional yang baru.
“Segera beradaptasi. Jabatan ini merupakan kepercayaan penuh untuk menjaga marwah institusi Kejaksaan,” tutup Devy. (dim)





