26.9 C
Tanjung Pinang
Jumat, Februari 13, 2026
spot_img

Kajati Kepri Perintahkan Pejabat Baru Buru Aset Negara

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kajati Kepri, J. Devy Sudarso memerintahkan pejabat baru, memburu aset negara hasil tindak pidana di wilayah Kepulauan Riau.

Devy menegaskan hal itu saat melantik Siswanto AS sebagai Asisten Pemulihan Aset di Tanjungpinang, Kamis (22/1/2026).

Mantan Kepala Kejari Pelalawan tersebut, kini mengemban tanggung jawab besar untuk mengisi posisi jabatan yang sempat kosong.

Kajati menilai, posisi Asisten Pemulihan Aset memiliki nilai strategis luar biasa, dalam struktur organisasi Kejaksaan Tinggi.

Devy ingin proses pengembalian kerugian negara berjalan lancar, tanpa kendala manajerial ataupun hambatan birokrasi lainnya.

“Jabatan ini baru. Sekarang saatnya mengoptimalkan pengembalian aset negara,” tegas Devy kepada wartawan.

Menurutnya, potensi perkara lintas yurisdiksi, menuntut ketelitian serta kecepatan koordinasi yang sangat kuat, dari seluruh jajaran.

Ia juga menginstruksikan pejabat baru, segera memetakan seluruh aset hasil kejahatan, secara menyeluruh dan terintegrasi.

“Pastikan proses tepat sasaran. Jangan ada penyimpangan. Berikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pemulihan aset,” pesannya.

Kajati juga meminta Siswanto menyiapkan instrumen pendukung mengimplementasikan aturan KUHP dan KUHAP Nasional yang baru.

“Segera beradaptasi. Jabatan ini merupakan kepercayaan penuh untuk menjaga marwah institusi Kejaksaan,” tutup Devy. (dim)

Baca Juga:  Pegiat Lingkungan Bela Makam Leluhur Suku Laut di Bintan
Dimas Bona
Dimas Bona
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2023. Dalam kesehariannya, aktif melakukan peliputan dan penulisan berbagai peristiwa kriminal serta isu-isu daerah yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Anggota aktif Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang, yang menunjukkan komitmennya terhadap jurnalisme yang profesional dan independen.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru